MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Pembalap Muda Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Road Race di Lapangan Wirabraja Kota Bukittinggi

Diterbitkan Senin, 2, Oktober, 2023 by Korps Nusantara

Ilustrasi

BUKITTINGGI – Kecelakaan tragis terjadi pada acara ” Road Race ” yang digelar di Lapangan Wirabraja, kota bukittinggi Sumatera Barat, Minggu (1/10/2023). Seorang pembalap muda bernama Muhammad Putra (22) meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Kronologis kejadian bermula pada pukul 11.20 WIB, saat Putra sedang mengikuti balapan kelas matic Pemula 110 cc. Pada tikungan terakhir, Putra bersenggolan dengan pembalap lain dan terjatuh.dan menghantam pagar pengaman , Korban langsung tak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST) bukittinggi untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Namun, pihak RST merujuk Putra ke Rumah Sakit otak bukittinggi karena kondisinya yang kritis. pada pukul 11.50 WIB dan langsung ditangani oleh petugas medis. Namun, pada pukul 12.15 WIB, Putra dinyatakan meninggal dunia.

“Korban mengalami fraktur pada bagian kepala,” kata, dokter IGD RSOT Bukittinggi

Salah seorang panitia support penyelenggara ” Road Race” Atas nama Ns Reki belum mau memberikan keterangan resmi terkait kecelakaan tersebut. Saat dihubungi oleh wartawan, reki cuma mengatakan kami cuma support acara.dan silahkan hubungi panitia pungkas nya.menutup wa.

Peristiwa ini menjadi pukulan telak bagi dunia balap motor di Indonesia. Putra merupakan seorang mahasiswa, dan masih muda yang memiliki masa depan cerah. Kematiannya dalan ajang road race ini menjadi duka mendalam bagi keluarga, teman teman nya.

Kegiatan Road Race Tetap Berlanjut

Meskipun terjadi kecelakaan yang merenggut nyawa seorang pembalap, kegiatan ” Road Race” tetap berlanjut. Namun, panitia melakukan beberapa perubahan, salah satunya adalah mengurangi jumlah pembalap dalam satu race dari 21 menjadi 11.

Selain itu, panitia juga akan mengadakan acara bela sungkawa secara bersama-sama, yang akan dihadiri oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI), panitia penyelenggara, juri, dan para pembalap. Acara bela sungkawa akan digelar di rumah duka Putra setelah acara perlombaan selesai.salah seorang penonton yang tidak ingin di sebutkan nama nya.mengatakan acara ini masih jauh dari safety bagi pembalap.karena tiang tempat jatuh nya pembalap tadi tidak ada di kasih ban pelindung sambil melihatkan tiang yang menghantam almarhum melalui foto handphone nya yang tidak ada di kasih ban pengaman pada tiang pembatas. Menurut pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian terdapat dalam Pasal 359 KUHP berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Terkait pasal kelalaian yang menyebabkan kematian dalam Pasal 359 KUHP yang berbunyi sebagaimana di atas, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, menjelaskan bahwa mati orang di sini tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (delik culpa)

Pembalap Wajib Gunakan Perlengkapan Safety

Kecelakaan yang menimpa Putra menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pembalap. Para pembalap diwajibkan untuk menggunakan perlengkapan safety yang lengkap, seperti helm, jaket, sarung tangan, dan sepatu bot.

Selain itu, para pembalap juga harus berhati-hati dan mematuhi peraturan yang berlaku selama balapan.

( Rajo Sati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *