Alasan Kuat di Balik Keputusan Soeharto Beri Izin FreePort untuk Kuras Emas Dan Tambang Di Papua
Diterbitkan Senin, 2, Oktober, 2023 by Korps Nusantara
KORPSNUSANTARA, JAKARTA – Tambang emas Freeport yang ada di Papua sempat menjadi polemik yang besar untuk Indonesia. Ternyata, ada kaki tangan Soeharto yang mengizinkan emas di Papua untuk di kuras, khususnya Freeport. Melalui Freeport, emas tersebut boleh dieksplorasi oleh Amerika dengan seizin Soeharto. Ada alasan terselubung mengapa Freeport diizinkan untuk menambang emas di Tanah Papua.
“Inilah Alasan Dibalik Keputusan Soeharto Berikan Izin Freeport Menguras Emas Di Papua,” ungkap caption di TikTok @perjalanan.bangsa.45.
Ketika tanggal 7 April 1967, Soeharto pada saat itu belum genap dua bulan menjabat sebagai Presiden kedua Indonesia. Tetapi pada saat itu, Soeharto telah memberikan izin kepada Freeport Sulphur of Delaware untuk melakukan penambangan di Papua.
Selama masa pemerintahan Orde Lama, Presiden Soekarno tidak pernah mengizinkan investasi perusahaan asing di Indonesia.Dengan demikian, Freeport menjadi perusahaan penanaman modal asing pertama yang beroperasi di Indonesia.
Saat masa-masa awal Orde Baru, ekonomi Indonesia masih mengalami ketidak stabilan.
Terjadinya peristiwa G30SPKI dan kerusuhan di beberapa daerah setelah terjadinya pergantian kekuasaan sudah membuat situasi ekonomi menjadi tidak stabil. Salah satu dampaknya adalah inflasi yang mencapai tingkat 600-700 persen yang ditandai dengan lonjakan harga kebutuhan pokok. Dampak dari situasi tersebut adalah terhentinya pembangunan infrastruktur secara otomatis.
Tetapi, Presiden Soeharto segera mengambil langkah cepat untuk melakukan stabilisasi ekonomi.
Langkah yang diambil adalah membuka peluang investasi untuk Freeport. Penandatanganan kontrak kerja antara pemerintah Indonesia dan Freeport untuk kegiatan penambangan tembaga di Papua Barat dilakukan di Departemen Pertambangan Indonesia.
Pada saat itu, pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Pertambangan, Ir. Slamet Bratanata, sementara pihak Freeport diwakili oleh Robert C. Hills (Presiden Freeport Sulphur) dan Forbes K. Wilson ((Presiden Freeport Indonesia) anak perusahaan Freeport Sulphur.
Penandatangan kontrak kerja tersebut pun disaksikan oleh Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia yaitu Marshall Green.
Freeport diberikan konsesi lahan penambangan seluas 10.908 hektar
untuk kontrak selama 30 tahun yang berlaku sejak kegiatan komersial pertama dilakukan.
Walaupun izin dari pemerintah Indonesia sudah diperoleh pada tahun 1967, Freeport baru dapat melakukan penambangan emas dan tembaga di Papua pada tahun 1973.
Pada Maret 1973, penambangan di Ertsberg dimulai oleh Freeport.
Lalu pada Desember 1973, pengapalan pertama sebanyak 10000 ton tembaga dilakukan dengan tujuan Jepang. Soeharto bahkan langsung menuju Papua untuk meresmikan fasilitas produksi di Tembagapura.Pada pidatonya, Soeharto nampak sangat gembira dengan kesuksesan penambangan di Freeport.
Menurutnya, kehadiran investasi Freeport di Indonesia adalah bukti kepercayaan investor dalam menanamkan uangnya di negara ini.*
Bentuk kecerobahan yang keliru dalam perjanjian pada Investor dan akibat Indonesia di Miskinkan