Jalan Kelas 3 Desa Taman Grujugan, Rambu Petunjuk Raib
Diterbitkan Kamis, 7, September, 2023 by Korps Nusantara
BONDOWOSO – Menyikapi adanya perbaikan jalan di desa Taman Kalianyar, kecamatan Grujugan kabupaten Bondowoso tentunya warga sekitar bangga, karena jalan yang selama ini rusak parah akan kembali bagus,untuk dilewati kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
“tentunya kami bangga karena sudah bertahun tahun jalan disini rusak sekarang sudah tahap perbaikan,karena bila musim hujan ada saja pengendara motor yang jatuh”,kata Purwadi warga sekitar.
“Yang sangat disayangkan truk tronton masih hilir mudik dilokasi untuk menuju gudang juga jadi penghambat perbaikan jalan,takutnya kami tidak tepat waktu dalam pekerjaan ini”,kata direktur CV.Cahaya Melandrie.dihubungi melalui telepon celuler oleh media NKRI Pos.
Bagaimana mau maksimal dalam perkerjaan nya, kalau kendaraan besar masih melintas.
Seharusnya perusahaan harus memahami dan tidak menggunakan kendaraan yg melebihi tonase.
Kalau masih dilewati dengan kendaraan besar yang dikhawatirkan dalam tempoh tiga sampai empat bulan saya jamin suda rusak kembali jalan ini, menurut CV yang mengerjakan.
Ini kan jalan kelas tiga yg seharus nya tidak di perbolehkan untuk kendaraan besar, pungkasnya.
Ini memang bukan rana saya, saya selaku CV hanya untuk mengerjakan dengan sesuai standard pekerjaan,.
Selebihnya itu sudah urusan dinas terkait, setidaknya dinas perhubungan yang punya pranan untuk berkaitan dengan kendaraan yang bermuatan melebihi tonase.
Media NKRI Pos juga konfirmasi melalui telpon seluler kepada Plt Ansori juga menyatakan sebesar apapun anggaran yang diglontorkan saya yakin tidak akan bertahan, persoalannya ketika kendaraan yang seharusnya bukan yang semestinya.
Penyebab rusaknya jalan tersebut dikarenakan yang lewat kendaraan besar, contoh kontener itu kelas jalan tiga.
Yang suda di atur oleh pemerintah.
Permen. PUPR no 05/PRT/M.2018.tentang penetapan kelas jalan.
Ketentuan pasal 18 ayat (4) peraturan pemerintah no 79 tahun 2013.tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
Permen PUPR. 5 tahun 2018 dimaksudkan sebagai pedoman bagi penyelenggara jalan dalam pelaksanaan penetapan kelas jalan, pungkasnya.
Terkaitan dengan hilangnya rambu kelas jalan pihak perhubungan tidak tahu menahu,”kami tidak tahu kalau rambu kelas 3 di simpang tiga sana raib”kata Heru (Yuda Irianto).*(bersambung).