Kemenaker Era Cak Imin Bakal Diusut, KPK: Pekerjaan Politik Bukan Wilayah KPK
Diterbitkan Senin, 4, September, 2023 by Korps Nusantara
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pengusutan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Kasus ini terjadi pada 2012. Pada tahun tersebut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia.
Kronologi dugaan kasus korupsi Kemnaker yang dikaitkan Cak Imin
Nama Cak Imin sempat dikaitkan dengan dua kasus kontroversial di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Yang pertama terjadi pada tahun 2012, saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014. Kasus tersebut adalah dugaan korupsi dalam sistem proteksi TKI.
Selain itu, Cak Imin juga terlibat dalam kasus dana suap yang terkait dengan pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2011. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.
Kedua pejabat tersebut tertangkap bersama seorang pengusaha bernama Dharmawati yang diduga memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar dalam sebuah kardus durian. Peristiwa ini kemudian dikenal sebagai kasus “kardus durian.”
Kardus durian tersebut berisi uang senilai Rp 1,5 miliar yang ditemukan petugas KPK di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2011. KPK mengungkap bahwa dua anak buah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar diduga menerima suap tersebut dari Dharnawati, seorang pengusaha yang juga diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Dadong Irbarelawan mengakui adanya komitmen fee dari Dharnawati sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga akan diberikan kepada Muhaimin.
Hingga saat ini, Muhaimin Iskandar belum memberikan klarifikasi atau pernyataan kepada media mengenai keterlibatannya dalam kasus ini. Ketika wartawan bertanya tentang kasus ini pada tanggal 22 Oktober 2022, Muhaimin yang baru saja bertemu dengan Presiden Jokowi tidak memberikan tanggapan apapun.
Tak berkaitan dengan pencalonan Cak Imin
Adapun KPK sebelumnya mengatakan akan memanggil Muhaimin untuk diminta keterangan seputar peristiwa rasuah tersebut. Rencana tersebut muncul hampir bersamaan dengan deklarasi Muhaimin sebagai bakal calon presiden untuk Anies Baswedan.
Namun, Juru bicara KPK Ali Fikri buru-buru memastikan bahwa pengusutan kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan pencalonan Cak Imin dalam kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
“Kami tegaskan persoalan politik bukan wilayah kerja KPK,” kata Ali dilansir dari laman Tempo, Ahad, 3 September 2023.
Ali menegaskan, KPK merupakan penegak hukum yang tegak lurus dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami tegak lurus hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Ali.
Minta masyarakat tak sebarkan isu
Ali pun meminta agar masyarakat tidak menyebarkan isu yang tidak benar terkait pengusutan KPK itu berkaitan dengan strategi politik.
“Kami berharap para pihak tersebut tidak lagi menyebar narasi informasi yang tidak utuh,” kata Ali.
BACA JUGA:
AHY Soal Anies-Cak Imin: Lebih Baik Sepakat Untuk Tidak Sepakat Daripada Dipaksa
Semua pejabat berpotensi dipanggil
Sebelumnya, Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menjelaskan ada kemungkinan seluruh pejabat pada tahun tersebut akan dipanggil dan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan akan diminta keterangan, kenapa? Karena kita mau mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya. Semua yang terlibat akan kami minta keterangannya,” kata Asep Guntur di Gedung Juang, kawasan Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat 1 September 2023.
Asep juga menerangkan KPK akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus waktu kejadian dugaan perkara korupsi tersebut dan akan memeriksa para pejabat yang diduga mengetahui dan terlibat dalam tempus perkara.
KPK lakukan serangkaian penggeledahan dan panggil saksi
Dalam perjalanan menyelidiki pengadaan sistem proteksi TKI senilai Rp 20 miliar itu, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan, salah satunya adalah sebuah rumah di wilayah Gorontalo, dan telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Agustus 2023.
KPK juga telah memanggil beberapa saksi dari kalangan PNS Kemenaker untuk dimintai keterangan.(*)