KORPS NUSANTARA

KORPS NUSANTARA

SMA Negeri 3 Kota Bukittinggi Diduga Tahan Ijazah Siswa

Diterbitkan Rabu, 9, Agustus, 2023 by Korps Nusantara

Kepala SMAN 3 Bukittinggi, Sefriadi

BUKITTINGGI – – Sampai saat ini penahanan ijazah oleh satuan pendidikan atau pihak sekolah masih sering terjadi, sehingga hal ini dapat merugikan siswa atau peserta didik yang ijazahnya ditahan.

Diketahui ijazah merupakan sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Ijazah pendidikan formal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan ijazah pada pendidikan nonformal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari program pendidikan kesetaraan.

Namun sangat miris sekolah yang seharusnya memberikan hak anak sekolah berupa ijazah yang diharapkan oleh siswa dan org tua sebagai sertifikat bahwa anak nya sudah tamat sekolah, tetapi sangat disayang kan harapan anak tersebut pupus untuk mencari kerja atau mau melanjut kan kuliah.

Sebagaimana yang disampaikan salah seorang Siswi lulusan tahun 2023 di SMA 3 Negeri Kota Bukittinggi bernama Faeresti Salma Putri Neggolan kepada awak media ini, Rabu (9/8/2023).

Sambil berurai air mata, kepada awak media, Faeresti Salma menceritakan momen dimana, ijazah sebagai bukti hasil perjuangannya selama bertahun – tahun menuntut ilmu harus tertahan di sekolah.

“Saya ke sekolah mau ngambil ijazah pada 14 juni 2023, disana ketemu Oknum Hb guru yang berinisial (EFY). Beliau mengatakan, lunasi dulu uang komitenya baru bisa ambil ijazah.” ujar Faeresti Salma.

Sedihnya, ia terpaksa harus berbeda dengan teman – teman sekolahnya yang lain. Meskipun sempat melihat ijazahnya, namun masih di tahan sekolah.

“Saya sudah sempat melakukan sidik jari tetapi ijazah nya ngak bisa di ambil dikarena ada tunggakan komite sekitar 1.200.000.” ujarnya dengan raut wajah sedih berlinang air mata.

Mendapatkan informasi tersebut, awak media ini kemudian melakukan konfirmasi kepada SMA 3 Negeri Kota Bukittinggi. Melalui Whatsappnya, kepala sekolah membantah penahanan ijazah tersebut berkaitan dengan uang Komite.

“Tidak ada kaitannya uang komite sekolah dengan ijazah, karena dana komite sudah dibayarkan dengan DKK,” ujar kepsek.

Disisi lain, terkait fakta ijazah siswa yang di tahan sekolah, awak media mencoba konfirmasi kepada kepala dinas pendidikan provinsi Sumatera Barat, namun Sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban. Di waktu yang sama juga awak media mencoba konfirmasi kepada wakil Gubernur Sumatra Barat juga belum ada jawaban.

BACA JUGA:

SADIS : Tragedi Perampokan Mencekam Warga Sipil Ditembak Dan Dirampok Dengan Kejam Di Bukittinggi

YP IPPI Jakarta Timur Diduga Melakukan Pungli Berkedok Perayaan Kelulusan Bernilai Fantastis, Orangtua Wali Murid Meradang

Ombudsman Bersama Komisi 2 DPR RI Sosialisasi dan Diskusi Publik untuk Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik di Kota Bukittinggi

Kepala Sekolah SD di Bukit Kemuning Tampar Siswa Kelas VI Di Laporkan Ke Polisi

Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.

Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar SPP, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.

Perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal.

Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikasi Hasil Ujian Nasional, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.(GZL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *