KORPS NUSANTARA

KORPS NUSANTARA

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rohul Geledah Kantor Desa Kepenuhan Raya

Diterbitkan Senin, 7, Agustus, 2023 by Korps Nusantara

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rohul Geledah Kantor Desa Kepenuhan Raya

ROHUL – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul), menggeledah Kantor Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Senin (7/8/2023).

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAdes) Kepenuhan Raya,Tahun Anggaran (TA) 2019-2021, yang diduga mengakibatkan kerugian Desa Kepenuhan Raya, sekitar Rp500 juta.

Penggeledahan Kantor Desa Kepenuhan Raya, dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB dengan dibantu pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Penggeledahan dipimpin Kasi Pidsus Kajari Rohul Susanto Martua Ritonga bersama Kasi Intelijen Kajari Rohul, Adhi Thya Febricar, SH. MH serta turut disaksikan perangkat Desa Kepenuhan Raya serta unsur perwakilan Kecamatan Kepenuhan.

Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Fajar Haryowimbuko, melalui Kasi Pidsus Susanto Martua Ritonga menuturkan, penggeledahan Kantor Desa Kepenuhan Raya dilakukan untuk melengkapi alat bukti penyidikan kasus tersebut.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti beberapa dokumen yang diangkut dalam sebuah box kontainer.

“Adapun dokumen yang kami sita seperti bukti tanda pembayaran pajak tanah R yaitu retribusi yang dipungut desa dari dari masyarakat pengelola tanah Desa dan Rincian anggaran pendapatan dari Tanah kas Desa (TKD),” ujar Martua.

Setelah melengkapi seluruh alat bukti yang dianggap penting, tim penyidik Kejari Rohul selanjutnya akan segera melakukan ekspose untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.

Hampir Satu Tahun Lakukan Penyidikan
Penyidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Rohul sejak 28 September 2022.
Selama hampir setahun, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan para saksi mulai dari Perangkat Desa, Pemerintah Kecamatan, DPMPD, Inspektorat dan Pendamping Desa untuk mencari alat bukti.

Susanto Martua Ritonga, menjelaskan, dugaan tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tanah Restan atau Tanah Kas Desa Kepenuhan Raya, berawal dari adanya laporan masyarakat.

Tanah Restan adalah tanah sisa pembagian lahan di dalam Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) yang sudah diserahkan ke pemerintah daerah dan menjadi Tanah Kas Desa (TKD). Tanah Restan tersebut kemudian dijadikan Kebun kelapa sawit yang hasilnya dijadikan sebagai Pendapatan Asli Desa (PAdes).

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Rohul, terdapat fakta adanya Hasil Tanah Kas Desa Kepenuhan Raya seluas 18 Hektare, yang hasilnya tidak seluruhnya disetorkan ke Kas Desa Kepenuhan Raya, sehingga menimbulkan Kerugian Desa, sekitar Rp500 juta.

“Dari situ kami melakukan pendalaman ternyata, tanah desa yang ada tanaman sawit itu tidak seluruh pendapatannya disetorkan ke kas desa, namun hanya sebagian saja”, sebut Martua.(DAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *