MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Dugaan Penyalagunaan Dana Desa Pematang Kuala Tidak Terbukti

Diterbitkan Sabtu, 5, Agustus, 2023 by Korps Nusantara

SDIT Misbahul Ummah

SERGAI – Dana Desa (DD) Tahun 2018-2022 Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu yang digelontorkan untuk Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah / SD Islam Terpadu (IT) Misbahul Ummah dengan dasar dihibahkan yang dilaporkan ternyata tidak terdapat kerugian negara.

Hal itu sesuai pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Demikian ditegaskan Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Sergai, Sugito didampingi Sekretaris M. Nasir, dalam keterangan pers nya pada Sabtu (5/8/2023) di Sei Rampah.

“Bahwasannya Pemerintah Desa Pematang Kuala yang diduga disangkakan bersalah oleh beberapa kawan-kawan Pers, Lembaga atau LSM, ternyata setelah di periksa oleh APIP Pemkab Sergai melalui Inspektorat hasilnya nol atau tidak ada kerugian negara,”ujarnya.

Lanjutnya, hasil dari audit tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sergai, menyimpulkan kerugian negara itu tidak ada.

Untuk itu kita sebagai insan Pers dan LSM seharusnya tidak memaksakan seseorang pejabat Desa harus bersalah apapun perbuatan yang memakai uang negara dan dibuktikan lalu diperiksa dengan Audit APIP Inspektorat dan BPK RI ternyata tidak ada kerugian negara untuk itu jelas seorang pejabat itu tidak bersalah.

“Untuk itu bagi kita insan Pers dan LSM yang ada di Sergai haruslah patuh kepada hukum keputusan APIP atau Inspektorat.
Jika Inspektorat tidak menyatakan bersalah dan tidak ada kerugian negara tentunya seorang pejabat atau Kepala Desa tidak bisa kita paksakan bersalah,”tegas Sugito.

BACA JUGA:

YP IPPI Jakarta Timur Diduga Melakukan Pungli Berkedok Perayaan Kelulusan Bernilai Fantastis, Orangtua Wali Murid Meradang

Temuan BPK, Dana Hibah Paud/TK Dinas Pendidikan Siak Terindikasi Ratusan Juta Tidak Tepat Sasaran

Dana Bantuan Keluarga Berencana Di korupsi, 3 Tersangka di Tahan JPU Aceh Selatan

Masih kata Sugito, Pemkab Serdang Bedagai dalam hal ini APIP Inspektorat sudah mengeluarkan surat bahwa seorang Kepala Desa Pematang Kuala atas nama Ramlan ternyata tidak pernah melakukan kegiatan korupsi ini dibuktikan dengan adanya audit dan tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum.

“Untuk itu kawan-kawa Pers dan LSM mari kita memahami dan tunduk kepada putusan APIP Inspektorat Sergai, yang pasti sesuai regulasi dan hukum yang berlaku,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *