Kades Dan Bendahara Desa Tanomokinu di Tahan, Presiden Lembaga K.P.K Apresiasi Kacabjari Pulau Tello
Diterbitkan Jumat, 28, Juli, 2023 by Korps Nusantara
Lembagakpk – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Nias Selatan Di Pulau Tello resmi menahan Tersangka FS selaku Kepala Desa Tanomokinu dan RM selaku Bendahara Desa Tanomokinu, Kecamatan Hibala, Kabupaten Nias Selatan (27/07/2023).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Pulau Tello, Boby Virgo Septa Siregar,S.H menyampaikan kedua tersangka diduga terlibat korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Tahun Anggaran 2020-2021. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar 1.2 M.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa “Perkara ini mulai dilakukan penyelidikan pada awal tahun 2022 dimana pada tanggal 24 Januari 2022 Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) mengajukan Laporan Aduan (Lapdu) kepada kami Cabang Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Pulau Tello. Masih pada bulan Januari Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) perkara dugaan korupsi langsung dikeluarkan dan menyampaikan surat permintaan perhitungan kerugian negara kepada Inspektorat.
Pada bulan Juni 2022, sudah naik ekspose dan disetujui untuk naik ketahap Penyidikan dan pada masih pada bulan Juni 2022 mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.
Pada tanggal 7 Desember 2022, Tim Kejaksaan bersama Tim Audit dari Inspektorat dan tenaga teknis dari PU turun kelokasi Desa Tanomokinu, Kecamatan Hibala untuk memastikan laporan pertanggungjawaban dengan realisasi dilapangan.
Penyelidikan sejak Januari 2022, telah memanggil saksi-saksi untuk menjalani pemeriksaan dan kedua tersangka juga kita panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka. Tersangka pernah tidak hadir dengan alasan sakit dan dijadwalkan kembali Pemeriksaan. Selanjutnya memanggil kedua tersangka untuk datang dan langsung kami tahan pada hari ini Kamis, 27 Juli 2023”, kata Boby disitat dari laman resminya lembagakpk, Jumat (28/7/2023(.
Selama proses penyidikan, kata Boby, tim kejaksaan telah memanggil banyak saksi untuk menjalani pemeriksaan pelaksanaan anggaran. Dari situ, Jaksa menyakini kedua tersangka merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas penyelewengan anggaran tersebut.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas III Telukdalam dan dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Serta denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Serta Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Tim Jurnalis Lembaga K.P.K menghubungi Presiden Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) di Jakarta dan Presiden Lembaga K.P.K Adv. Indranas Gaho,S.H.,M.Kn.,CLA.,CIA.,M.Th.,C.Md.,CTA membenarkan bahwa sejak 2019 kasus dugaan korupsi di Desa Tanomokinu, Kecamatan Hibala sudah kita sampaikan Laporan/Aduan kepada pihak Penegak Hukum.
Laporan/Aduan Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dokumen di POLRES Nias Selatan dan dugaan tindak pidana korupsi di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Nias Selatan Di Pulau Tello.
Presiden Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Bapak Bobby Virgo Septa Saputra Siregar, SH selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Nias Selatan Di Pulau Tello atas tindakan tegas dan konsisten memberantas korupsi di Kepulauan Batu. Bapak Bobby Virgo Septa Saputra Siregar, SH adalah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Nias Selatan Di Pulau Tello pertama yang memiliki prestasi dan berhasil secara konsisten memberantas korupsi di Bumi Kepulauan Batu.
Kacabjari Tello, Bobby Virgo Septa Saputra Siregar, SH menghimbau kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Nias Selatan khususnya wilayah hukum Kepulauan Batu, agar tidak mencontoh perbuatan tersangka.
“kami Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Nias Selatan Di Pulau Tello dalam hal ini Kepulauan Batu mengingatkan agar menggunakan dana desa dan alokasi dana desa sesuai dengan peruntukannya dan mampu mempertanggungjawabkannya dengan baik dan benar. Sehingga dalam hal ini Negara tidak dirugikan dan tidak disalah gunakan. Dana desa dan alokasi dana desa bisa bermanfaat untuk masyarakat desa masing-masing mungkin itu tujuan dan harapan dari pemerintah kita Republik Indonesia.” Tuturnya.
Usai pemeriksaan, kedua tersangka digiring dengan mobil tahanan pakai baju orens dan diinapkan di Lapas III B Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. (Team).