KORPS NUSANTARA

KORPS NUSANTARA

Polres Belu Tangkap Pencuri Uang Kotak Derma

Diterbitkan Senin, 3, Juli, 2023 by Korps Nusantara

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo D Simanjuntak saat konferensi pers, Senin (3/7/2023)

BELU – Satreskrim Polres Belu berhasil meringkus Tersangka pencurian Kotak uang derma di Taman Gua Maria Gereja Katedral Atambua, Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tersangka berhasil di ringkus oleh Satreskrim Polres Belu berdasarkan Laporan Polisi LP/B/174/VI/2023/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 26 juni 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (uang).

Ditindaklanjuti dengan surat perintah peyidikan nomor, SP, sidik/ 47/VI/2023/Reskrim, tanggal 30 juni 2023.

Diketahui, tersangka yang berinisial AH berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Belu di salah satu rumah di wilayah Kupang, NTT.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo D Simanjuntak menjelaskan, bahwa tersangka AH masuk ke wilayah pekarangan gereja Katedral melalui celah pagar depan.

” dia berjalan menuju taman doa gua maria tetapnya disamping gereja katedral saat itu, dia melihat sebuah kotak uang derma di dekat taman doa,” jelas Kapolres, dalam konfrensi pers, senin, 3 Juli 2023.

Saat itu, lanjut Kapolres, tersangka AH mengeluarkan uang dari dalam kotak uang derma menggunakan batang lidik dan uang tersebut dimasukan kedalam kresek warna putih yang dibawah tersangka.

” tersangka kita berhasil tangkap di salah satu rumah temannya di Wilayah Kupang. Tersangka AH ditangkap oleh anggota sedang mengkonsumsi miras,” tandasnya.

Dikatakan Kapolres, Uang yang diambil tersangka AH untuk membiayai Kakaknya yang sedang menyelesaikan skripsinya.

” uang yang diambil tersangka AH dari kotak uang derma tersebut kurang lebih 3 juta rupiah dan uang tersebut digunakan untuk membiayai skripsi kakaknya,” ujarnya.

Sementara, kata Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AH berupa, 1 lembar jaket warna hitam tutup kepala dengan tulisan DJ DJAKETIN.

” kerugian yang dialami dalam kejadian ini 2.100.000,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Sambung Kapolres, Tersangka AH dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.*(Mario).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *