MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Irjen Teddy Minahasa Dipecat Dari Polri

Diterbitkan Selasa, 30, Mei, 2023 by Korps Nusantara

Irjen Teddy Minahasa saat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

NKRIPOST JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Irjen Teddy Minahasa telah rampung. Hasilnya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Korps Bhayangkara.

“Saksi administratif yaitu PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 30 Mei.

Vonis PTDH bagi Irjen Teddy Minahasa itu diputus usai persidangan berlangsung lebuh dari 12 jam. Sebab, persidangan internal itu dimulai pukul 09.20 WIB dan rampung 22.29 WIB.

Selain itu, dalam vonis, perbuatan eks Kapolda Sumatera Barat tersebut telah melanggar aturan. Bahkan, dinyatakan tercela.

Namun, Irjen Teddy Minahasa tak menerima putusan tersebut. Sehingga, mengajukan banding.

“Yang bersangkutan mengajukan banding,” kata Ramadhan

Irjen Teddy Minahsa mesti menjalani sidang KKEP karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.

Dalam peradilan pidana, mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah divonis penjara seumur hidup. Ia dianggap terlibat kasus peredaran dan penjualan sabu yang merupakan barang bukti. Namun, Irjen Teddy Minahasa tak puas dengan putusan itu. Sehingga, ia mengajukan banding.*(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *