KORPS NUSANTARA

KORPS NUSANTARA

PPP DKI Sambangi KPU Jakarta Siap Daftarkan 106 Caleg

Diterbitkan Senin, 8, Mei, 2023 by Korps Nusantara

Jajaran Pengurus PPP DKI Jakarta Bersama Jajaran KPU DKI Jakarta

NKRIPOST, JAKARTA – Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta dibawah kepemimpinan H. Syaiful Rahmat Dasuki bersama sejumlah jajaran kepengurusan PPP DKI Jakarta menyambangi kantor KPU DKI Jakarta pada Senin, (8/5/2023)

Pada kunjungannya tersebut H. Syaiful Dasuki yang akrab disapa Jipul mengatakan pihaknya akan Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan jajaran Komisi Pemilihan umum (KPU)  Jakarta dalam rangka untuk melakukan pendaftaran yang akan di laksanakan pihaknya pada minggu ini yang jadwalnya akan disesuaikan dengan jadwal KPU.

“Alhamdulillah, kami PPP DKI Jakarta sudah menyelesaikan dan menyusun daftar nama caleg yang akan kita berikan kepada KPU tinggal menunggu rekomendasi dari DPP PPP yang juga akan di selesaikan dalam satu dua hari ini, mudah-mudahan target kita dalam minggu ini dapat kita serahkan kepada KPU.” ujar Jipul ditemui usai melakukan koordinasi dengan KPU DKI Jakarta, Senin (8/5/2023).

Jipul mengatakan menghadapi Pemilihan Legislatif (Pemilu) 2024 pihaknya mendapatkan lamaran bakal caleg PPP DKI Jakarta yang melebihi kuota yang direncanakan.

“Alhamdulillah sudah tersebar 106 caleg yang akan yang akan kita daftarkan.” Puncaknya.

Ketua PPP DKI Jakarta menuturkan para caleg tersebut sudah melalui proses yang panjang karena kuota yang dibutuhkan 106 caleg, namun yang mendaftarkan 200 orang.

“Kita melakukan proses seleksi dan juga memberikan penilaian yang mendukung potensi – potensi sehingga caleg-caleg yang akan di ajukan ini adalah caleg-caleg yang akan berjuang sungguh-sungguh dan melakukan segala daya dan upaya untuk mengambil kembali kursi ppp yang pada tahun 2019 lalu sempat di pinjam oleh partai lain, jadi insyaallah kita akan ambil kembali dan mudah mudahan lebih.” Jelas Jipul.

“Target optimistis kita 10 kursi. mudahan- mudahan bisa lebih dari 10.” Lanjutnya.

Lebih lanjut ketika ditanya terkait 10 Daerah Pemilihan (Dapil) yang tersebar di seluruh DKI Jakarta, Jipul mengatakan telah memasang semua Caleg yang berpotensi di setiap dapil.

“Tentunya tiap dapil ini kita pasang orang-orang yang berakar di dapil tersebut. Serius untuk perjuangkan PPP. Dan kita memasang semua caleg itu orang-orang yang semuanya berpotensi.” Tuturnya.

Jipul juga menguraikan Caleg PPP DKI Jakarta berasal dari berbagai latar belakang profesi yaitu dari politisi, pengusaha, pesantren, tokoh masyarakat dan bahkan kuota perempuannya juga sudah terpenuhi.

“Alhamdulillah sudah terpenuhi semua yang diisikan dengan perempuan perempuan tangguh yang akan berjuang bersama – sama kita.” Kata Jipul.

Ketua DPW PPP DKI Jakarta yang di dampingi sekretaris Wilayah DPW PPP DKI Jakarta Akhmad Lafranta Siregar, SE, MBA, MPM mengatakan para caleg PPP didominasi dengan pendatang baru.

“Klo dominasinya wajah baru, wajah lamanya kurang lebih 10 orang.” Ujarnya.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran bagi bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD dan DPD RI Pemilu 2024, selama 14 hari terhitung sejak Senin (1/5) hingga Minggu (14/5).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calong Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu Serentak 2024 parpol harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengajukan bakal caleg pada Pemilu 2024 nanti.

Berikut persyaratan yang dikutip dari Peraturan KPU Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calong Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu Serentak 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Bakal caleg DPR RI dan DPRD dari partai politik menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik, yang kemudian disampaikan langsung dan digital yang diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).

Kemudian, daftar menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham), tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik yang juga disampaikan langsung untuk diunggah di Silon.

“Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon,” tulis pengumuman KPU.

Sementara itu, bakal calon DPD RI melakukan pendaftaran yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan pemilih dan sebaran melalui surat keputusan KPU mengenai penetapan bakal calon Anggota DPD yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kemudian, bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Silon, sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.

Dokumen pendaftaran yang harus disiapkan antara lain, bakal calon Anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak satu rangkap. Dokumen itu berisi surat pendaftaran Model B.PENDAFTARAN.DPD, surat pernyataan pendaftaran Model BB.PERNYATAAN.DPD, dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi Silon.

“Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi helpdesk pencalonan di KPU Provinsi/KIP Aceh serta dapat mengakses infopemilu.kpu.go.id,” demikian pengumuman KPU RI.

Berdasarkan pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan selama 14 hari. KPU akan melayani mulai pukul 08.00-16.00 WIB pada 1-13 Mei 2023. Sedangkan, pada 14 Mei 2023 KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 WIB. *(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *