Miris Kepsek SMP N 5 Ukui Rangkap Jabatan Sebagai Bendahara
Diterbitkan Rabu, 3, Mei, 2023 by Korps Nusantara
PALALAWAN – Sebuah peristiwa yang sempat menimbulkan banyak pertanyaan ditengah masyarakat, Pasalnya Kepala Sekolah SMP Negeri 5, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau rangkap Jabatan Bendahara.
Mirisnya, informasi yang di himpun, Kepala Sekolah Tendi Nandang Rustandi Spd mengangkat dirinya sendirinya sebagai Bendahara tanpa melalui musyawarah antara pihak Guru di sekolah tersebut.
Awak Media NKRI Post pun mencoba mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut kepihak Sekolah SMP Negeri 05 Ukui pada Rabu 03-5-2023.
Kepala Sekolah Tendi Nandang Rustandi Spd mengakui kepada NKRI Post, bahwa dirinya tidak menampik informasi tersebut.
Namun dirinya beralasan, itu di lakukan demi kelancaran proses kegiatan disekolah, yang mana Guru yang PNS di sekolah SMP N 05 Ukui tidak bersedia untuk jadi Bendahara sekolah ujar Tendi kepada media ini.
Di cecar sudah berapa lama merangkap sebagai Bendahara, Tendi menyebutkan dirinya baru diawal tahun 2023 merangkap sebagai bendara.
Bak mencari perlindungan Kepsek Tendi Nandang Rustandi Spd menyebutkan bahwa dirinya sudah mendapat persetujuan dari pihak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Pelalawan yakni Abu Bakar FE S.Sos M.A.P saat di konfirmasi melalui telpon genggamnya.
Kepada media ini Abu Bakar menjelaskan tentang prosedur pengangkatan Bendahara sekolah.
Kepala sekolah bisa merangkap sebagai Bendahara jika memang PNS di sekolah tersebut tak ada lagi, maka kepsek di perbolehkan merangkap Bendahara.
Namun ungkap mantan Kasat Pol PP ini jika masih ada yang berstatus PNS selain kepsek, maka tidak di perbolehkan merangkap Bendahara terangnya.
Sementara itu salah satu Pegiat LSM Pakar di kabupaten Pelalawan yakni Loches Simanjuntak, menyoroti kebijakan yang dilakukan oleh Kepsek tersebut.
Kan sudah sangat jelas ucap loches di kantornya, jika merunut pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 9 Nomor 162 Tahun 2013 tentang pengangkatan Bendahara BOS maka.
Setiap Orang yang akan di angkat menjadi Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP harus memiliki sertifikat Bendahara.
Kemudian Sertifikat Bendahara sebagaimana di maksud pada ayat 1. Diperoleh melalui sertifikasi yang di selenggarakan oleh kementrian keuangan” terang Loches Simanjuntak
Namun dalam proses sertifikasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 2. Jika belum terlaksana maka persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat di angkat sebagai Bendahara ialah, Harus Pegawai Negri kemudian Pendidikannya minimal SLTA sederajat dan terakhir Golongan minimal ll/b atau sederajat.
“Dengan demikian, jika memang Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Kecamatan Ukui telah merangkap jabatan nya sebagai Bendahara juga.Maka kepsek tersebut sudah mengangkangi peraturan yang sudah ada.” Tegasnya.
Dan besar kemungkinan, kata Loches,akan ketidak transparansian terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah tersebut.
“Kami Pegiat LSM PAKAR Kabupaten Pelalawan meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Pelalawan yakni pak Abu Bakar FE S. Sos M.A.P agar mengevaluasi kepala Sekolah tersebut” pintanya mengakhiri.(*)