Viral Foto Dan Video Syur Mirip Kades Pasirkiamis Berbuntut Panjang
Diterbitkan Sabtu, 8, April, 2023 by Korps Nusantara

GARUT – Warga Kabupaten Garut masih geram dengan beredarnya video syur yang diduga Kades Pasirkiamis, Kecamatan Pasirwangi , Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) di media sosial facebook (Fb) pada bulan Februari 2023 lalu.
Viral Foto Dan Video Syur Mirip Kades Pasirkiamis Berbuntut Panjang
Foto dan video yang diduga dishare kan oleh istri siri Kepala Desa (Kades) Pasirkiamis Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut hingga kini masih terus bergulir bahkan berbuntut panjang.
Akibat video tak senonoh Kades Pasirkiamis diduga disebarkan oleh istri siri nya sendiri tersebut Puluhan warga masyarakat mendatangi Gedung Pamengkang, untuk menemui Bupati Garut, pada Kamis (06/04/2023).
Bupati Garut Rudy Gunawan usai menerima kedatangan warga tersebut, kepada awak media menyampaikan, bahwa sesuai pasal 29 Undang Undang Desa nomor 6 tahun 2014, ada larangan yang tidak boleh dilakukan oleh kepala desa. Yang mana sanksinya apabila dilanggar itu diperingatkan, diberhentikan sementara hingga diberhentikan.
“Kedatangan warga itu menyangkut dengan video dan foto asusila. Kades itu lagi tidur difoto, memang telanjang tapi tak kelihatan. Satu lagi “ngangsrodkeun kitu (menaikan celana), auratnya kelihatan,” ujar Bupati seusai menerima audensi warga tersebut.
Untuk hal tersebut, kata Rudy, ia menyerahkan proses hukumnya ke pihak yang berwenang.
“Tapi saya juga memperhatikan, itu harus ada peringatan diberikan (kepada kepala desa). Dalam undang-undang juga begitu, pasal 30 itu,” tandasnya.
Bupati Rudy juga menjelaskan, adanya keinginan warga untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa. Ia menyebutkan, bahwa untuk pemberhentian kepala desa, prosesnya harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku bagi kepala desa.
Diduga Kades sengaja memperlihatkan kemaluannya saat istri sirihnya mengambil foto saat telanjang.
“Kalau diberhentikan itu harus memenuhi ketentuan, diberhentukan sementara itu, kalau jadi tersangka tindak pidana, korupsi dan lainnya ya. Atau jadi terdakwa yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,” paparnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa kasus yang terjadi pada kepala desa DN ini, DN difoto dan disebarkan oleh istri sirihnya.
“Katanya sekarang istri sirihnya sudah satu rumah dengan istri kesatunya,” cetus Rudy.
Ia berharap, kondisi di lingkungan kondusif, dan camat melakukan pembinaan. Saat ini Pemkab menunggu penyelesaian dari pihak kepolisian. Saat ini DN masih dalam jabatan Kepala Desa Pasirkiamis, karena belum ada putusan hukum. (*)