PDAM Kota Solok tak Patuhi Perjanjian Kerja Sama Bupati Epyardi Asda Akan Tutup Sumber Air ke Kota Solok
Diterbitkan Jumat, 7, April, 2023 by Korps Nusantara
Arosuka – Bupati Solok, Epyardi Asda, menegaskan akan menutup Sumber Air PDAM Kota Solok yang sumber airnya berasal dari Kabupaten Solok. Hal itu disampaikannya kepada awak media di Arosuka, Kamis, 7 April 2023.
Kemarahan Bupati Eyardi Asda itu disebabkan dari laporan Audit BPK tahun 2022. Beberapa rekomendasi hasil Audit BPK yang wajib ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Solok. Dalam rekomendasi BPK tahun 2022, ada potensi piutang yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Solok yang tidak tertagih kepada Pemerintah Kota Solok sebesar 310 juta rupiah. Karena ini rekomendasi dari BPK, maka upaya penagihan kepada Pemerintah Kota Solok via PDAM Kota Solok akan terus dilakukan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison menyebut berdasarkan Audit BPK, beberapa temuan terkait piutang sebesar 310 juta rupiah yang tidak tertagih tersebut disebabkan beberapa hal, di antaranya Pemerintak Kota Solok tidak mengikuti ketentuan yang telah disepakati dalam PKS (Perjanjian Kerja sama) no 100/030/KSD/2019 dan nomor 690/06/PKS/PDAM-SLK/2019 tanggal 25 November 2019 tentang Pemanfaatan Sumber Mata Air Sungai Guntung, Tabek Puyuah, Aie Tabik, dan Batang Sumani dalam wilayah Kabupaten Solok.
Padahal kata Medison Pemerintah Kota Solok wajib menyetorkan 15% dari jumlah air yang dipakai. 15% itu tidak pernah terealisasi. Kemudian dalam perjanjian juga dikatakan bahawa Pemerintah Kota Solok wajib menyediakan meteran, bahkan jika ada meteran yang rusak wajib diganti lagi, namun itu tidak terlaksana.
Terkait itu Medison menjelaskan kepada awak media, sebelumnya telah dilakukan upaya persuasive dengan Pemerintah Kota Solok, yaitu Pemerintah Kabupaten Solok telah mengirim surat sebanyak dua kali kepada Pemko Solok. Surat pertama dikirim tanggal 23 November 2022, namun dijawab oleh Pemko Solok dengan alas an lagi sibuk. Kemudian dikirim lagi surat kedua tertanggal 15 Desember 2022, namun tidak ada tanggapan apapun dari Pemko Solok sampai hari ini.
Lebih lanjut Medison menjelaskan, setelah BPK melakukan Audit tahun 2022, terdapat beberapa potensi kerugian daerah yang harus segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Solok.
“ BPK menemukan, ini ada potensi piutang yang dimiliki oleh Pemkab Solok kepada Pemko yang tidak tertagih. Bahkan kalau kita ikuti di sini BPK mengatakan bahwa nilanya cukup besar ini, ada beberapa poin yang BPK sampaikan di sini, Pertama Pemko Solok tidak mengikuti ketentuan ini. Ini bunyi BPK. Tidak mengikuti itu antara lain, pertama tidak memakai meteran karena diperjanjian ada meteran, pemko solok tidak memakai meteran..” kata Medison.
Menanggapi itu, Bupati Solok, Epyardi Asda member waktu 1 minggu kepada PDAM Kota Solok untuk menyelesaikannya.
“ Kami Pemda Kabupaten Solok mengumumkan, besok kita akan bikin surat kepada Pemda Kota Solok. Kami kasih mera waktu satu minggu untuk bernegosiasi dan melunasi semua, kalau tidak, mereka tidak datang dalam watu satu minggu, saya jamin airnya kami tutup untuk Kota Solok.” Tegas Epyardi Asda. (Nazwirman)
VIDEO REKOMENDASI:
https://youtube.com/shorts/HudpbFgyG2Q?feature=share