Massa Geruduk Polda NTB Buntut Lambatnya Penanganan Kasus Persetubuhan Oleh Oknum Dosen UNRAM
Diterbitkan Rabu, 22, Maret, 2023 by Korps Nusantara
MATARAM – Puluhan Dosen dan Ratusan mahasiswa/i Universitas Mataram melakukan aksi demo tuntut penyidik segera tangkap oknum Dosen gadungan inisial AF yang telah melakukan persetubuhan terlarang terhadap korban mahasiswi HA di halaman Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa Pagi (21/03/2023).
Masa aksi meminta pihak kepolisian Polda NTB segera tetapkan pelaku sebagai tersangka atas perbuatan amoralnya terhadap korban AF.
Saat di wawancarai oleh Media Nkripost.co di lokasi, Pendamping Advokat Publik Biro Konsultasi Bantuan Hukum BKBH) Hera Alviana Satriawan, SH.MH, Menyatakan bahwa setahun yang lalu bulan Maret ada sepuluh (10) Mahasiswi melaporkan ke BKBH di lecehkan oleh oknum Dosen. Setelah kami kroscek ternyata bukan Dosen tetapi orang yang mengatasnamakan Dosen, BKBH menindaklanjuti ke Polda NTB disana kami betul-betul kesulitan karena dari luar internal kampus, lalu kami ke kejaksaan bisa dilanjutan ke pasal 286 KUHP “persetubuhan”
“Kami sudah membuat laporan bulan Juni kita lapor dua kali karena yang pertama kasus TPPO kedua 29 Juni 2022 kasus persetubuhan dengan melayangkan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor Sprint TBL/182a/Vl/2022/SPKT/Polda NTB yang menerima Inspektor Satu (Iptu) Iwan Purwanto, NRP. 710300281 perkara TP. persetubuhan sebagaimana dalam pasal 286 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan (9) Tahun.” jelas Alvina selaku pendamping Advokat.
BACA JUGA:
Dikatakan Alvina, Tetapi sampai sekarang kasus ini tidak naik ke tahap penyidikan bahkan pelaku AF sudah mengakui dua (2) korban di setubuhi, tetapi tidak dilanjutkan kasus ini, pihak kepolisian hanya menunggu kasusnya di hentikan.
“Bulan Desember 2022 kami menandatangani surat bahwa tujuh (7) hari kasusnya dilanjutkan tetapi sampai bulan Maret 2023 kasus tidak di lanjutkan dalam hal ini Polda NTB melindungi predator seksual. Bukan hanya 10 Mahasiswi yang di cabuli Bahakan ratusan Mahasiswi yang di cabuli,” ungkap Alvina.
” Kami minta hari ini Kapolda harus datang harus bicara dengan kami, apakah kasus ini tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidik,” pintanya.
Pantauan Media Nkripost.co di lokasi, Ketua Aliansi Anti Kekerasan Seksual (Alaska) Ahmad Zuhairi dalam orasinya menyatakan sikap bahwa aksi ini digelar sebagai buntut lambatnya penangan kasus oleh Polda NTB. Mereka juga meminta kasus penanganan persetubuhan oleh oknum Dosen gadungan inisial AF (56) asal kota Mataram segera di lanjutkan ke tahap penyidik.
Masa aksi juga meminta Kapolda NTB Inspektur Jendral (Irjen) Djoko Poerwanto segera memberikan kejelasan hukum kepada pelaku AF.
“Kami katakan kasus ini harus ada penangan khusus dari Kapolda NTB. Kalau tidak di tangani tidak diseriusi oleh Kapolda maka, akan ada potensi anak Mahasiswi kami di UNRAM menjadi korban persetubuhan terlarang,” Kata Suhairi dalam orasinya.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Hukum selaku pendamping orasi, Oknum Dosen AF bahkan sudah terbukti melakukan persetubuhan lebih dari satu (1) bahkan sampai sepuluh (10) korban Mahasiswa di Mataram.
“Gerakan ini mejadi pelajaran kita jika ada proses hukum yang cacat. Kasus sudah jelas banyak korban tidak dinaikan ke tahap penyidikan oleh kepolisian Polda NTB,” pinta Zuhairi.
Laily Wulandari, Ketua Laboratorium Hukum Fakultas Hukum dalam orasinya menyatakan sikap penanganan kasus pencabulan sangat lambat, karena sudah lebih dari satu tahun. Padahal, Kata Laily, Dosen akan membantu kepolisian mengungkap kejahatan predator seksual di Mataram.
” Kami beriktikad baik membantu Polisi.Tapi semua itu ya kami tahu rupanya Polisi tidak kunjung menaikan kasus ini ke tingkat penyidikan,” ungkap Laily sambil bersedih.
Laily menyampaikan, masa aksi ingin Kapolda datang dan menjelaskan kasus persetubuhan ini di hentikan.
“Ini semacam gerakan moral kami hanya minta Polisi serius menangani kasus ini. Masyarakat paham kenapa kasus ini tidak dilanjutkan, ya itu tergantung penilaian masyarakat,” kata-Nya.
Kesempatan sama, Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda NTB Komisaris Besar (Kombes) Teddy Rustiawan mengatakan tidak keberatan jika Mahasiswa/i dan Dosen UNRAM kembali menggelar aksi. Aksi itu, kata Teddy, hak mereka.
“Kasusnya masih sama seperti yang dulu. BKBH UNRAM sebagai pendamping juga belom menghadirkan para korban saat ini,” kata Teddy. Untuk itu Teddy menyarankan agar BKBH UNRAM menghadirkan korban supaya bisa di periksa oleh penyidik unit PPA Ditreskrimum Polda NTB.
” Kalau punya akses ke korban, silahkan ke korban untuk bujuk korban agar diperiksa,” pungkas Teddy.
Autentikasi : *Lau Kaza*