KORPS NUSANTARA

KORPS NUSANTARA

Pelaksanaan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah oleh Kejaksaan Negeri Lembata pada SMAS Frater Don Bosco Lewoleba

Diterbitkan Senin, 20, Maret, 2023 by Korps Nusantara

Pelaksanaan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah oleh Kejaksaan Negeri Lembata pada SMAS Frater Don Bosco Lewoleba

Lembata – Kejaksaan Negeri Lembata melalui Program yang diamanatkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada bidang Intelijen melakukan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang dilaksanakan di SMAS Frater Don Bosco Lewoleba.

Pada kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Lembata diberikan kesempatan oleh pihak sekolah untuk menjadi pembina upacara pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023.

Kegiatan tersebut diawali dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Azrijal SH., MH. sebagai Pembina Apel sekaligus memberikan amanat mengenai pesan-pesan untuk peserta didik sebagai penerus bangsa.

Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi penyuluhan hukum dengan tema “KENALI HUKUM JAUHI HUKUMAN” dengan penyampaian materi mengenai Perlindungan Anak, Kenakalan Remaja Yang Mengarah Pada Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkoba, dan Peradilan Anak.

Materi penyuluhan hukum tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen serta Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Lembata yang dihadiri oleh 400 (empat ratus) peserta didik dan seluruh guru pengajar pada SMAS Frater Don Bosco Lewoleba.

“Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat (Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia), sehingga Kejaksaan Republik Indonesia dapat mengambil peran aktif untuk hadir di tengah-tengah masyarakat guna memberikan Penerangan Hukum dan Penyuluhan hukum oleh karena itu dengan diadakannya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah pada SMAS Frater Don Bosco Lewoleba dapat meningkatkan kesadaran hukum pada peserta didik sehingga dapat membantu mencegah kenakalan remaja yang mengarah pada Tindak Pidana yang dilakukan oleh peserta didik yang masih berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun,”Tutupnya.(*RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *