KORPS NUSANTARA

KORPS NUSANTARA

Polres Belu Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Diterbitkan Senin, 13, Maret, 2023 by Korps Nusantara

kasie Humas Polres Belu, IPTU I Ketut Karnawa, SH dalam press release di Mako Polres, senin 13/03/23.

NKRIPOST. BELU, NTT – Kepolisian Resort (Polres) Belu berhasil mengamankan empat orang tersangka persetubuhan anak dibawah umur yang berinisial MLKG alias Mawar (16) yang terjadi di Taman Fronteira garden Atambua, Keluaran Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui, keempat tersangka tersebut berinisial GB alias Goris (19), NH Alias Jovi (19), MLA alias Dorus (16), dan OM alias Okto (23). Keempatnya ditahan karena menyetubuhi anak di bawah umur (mawar).

“ saat kita terima laporan pada hari jumat 17 Februari 2023 sekitar pukul pukul 13.00 wita.” Ungkap Kapolres Belu melalui kasie Humas Polres Belu, IPTU I Ketut Karnawa, SH dalam press release di Mako Polres, senin 13/03/23.

Dijelaskan Karnawa, persetubuhan yang dilakukan para tersangka terjadi kamis, 16 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 wita.

Tempat kejadiannya, Lanjut Karnawa, di taman Fronteira garden Atambua tepatnya samping Gor Saluran air, kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat.

Beginilah kronologis kejadiannya, awalnya pada hari kamis, 16 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 wita, keempat tersangka ini sedang duduk bersama di kediamannya OM Alias Okto di Raibasin, Tasifeto Timur.

Tiba – tiba, lanjut Karnawa, korban mawar (16) mengirim pesan via inbox facebook dan mengatakan bahwa dirinya (korban) sedang tersesat di dekat Gor Atambua, sehingga meminta tolong kepada tersangka OM yang merupakan pacar dari korban Mawar untuk menjemputnya.

Dengan demikian, tersangka OM mengajak ketiga tersangka lainnya untuk pergi ke Atambua untuk menemui korban Mawar.

Saat dalam perjalan tersangka OM mengatakan kepada ketiga tersangka lainnya bahwa mawar ini bisa di Pakai (Berhubungan badan).

Kemudian, Lanjut Karnawa, Sesampai di taman fronteira Garden Atambua tersangka OM menurunkan ketiga tersangka lainnya di tempat itu, lalu tersangka okto menjemput korban Mawar di dekat Gor Atambua.

“ dia (Okto) yang jemput korban mawar dan dibawahlah korban ke taman fronteira garden atambua. Saat itu, mereka bercerita,” terangnya.

Berselang lima menit kemudian, sambung Karnawa, tersangka Okto beralasan untuk pergi membeli rokok, namun sebelum tersangka pergi ia mengatakan kepada ketiga tersangka lainnya dalam bahasa tetum yang tidak dimengerti oleh korban “ Emi Halo Ba Hau Lae” yang arti “ kalian buat saja saya tidak”.
Dari kode itu, jelasnya, ketiga tersangka lainnya yang merupakan teman dekat tersangka Okto langsung melancarkan aksi persetubuhannya secara bergiliran.

Yang mendapatkan kesempatan pertama, GB, kedua, NH dan yang terakhir anak dengan Inisial MLA alias Dorus.

“ setelah mereka menyetubuhi korban Mawar barulah tersangka Okto datang dan menjemput ketiga tersangkanya dan meninggalkan korban Mawar di lokasi kejadian.” Terangnya.

Atas peristiwa itu, keempat tersangka di kenakan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan atas PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlinda Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana jo pasal 56 ayat 1 ke 2 eKUHPidana jo UU nomor 11 tahun 2012 tetntang sistem peradilan anak. *(Mario).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *