LKPPI Minta Pemprov DKI Serius Tuntaskan Fasos Fasum di Jakarta
Diterbitkan Minggu, 19, Februari, 2023 by Korps Nusantara
JAKARTA – Lintas Kajian Pemerhati Pembangunan Indonesia (LKPPI) mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk lebih serius menagih kewajiban penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) kepada pengembang.
Hal tersebut sejalan dengan arahan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta agar fokus untuk mensertifikatkan 4.000 bidang tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum di lima wilayah ibu kota tahun anggaran 2023.
Persoalan Carut marut Fasos dan Fasum di DKI Jakarta hingga akhir tahun 2022, menurut Ketum Umum LKPPI Herlina Butar Butar perlu perbaikan dan langkah serius Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Reza Pahlevi dan jajaran untuk membuktikan Kompetensi atau kemampuan mengamankan aset aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Berdasarkan hasil informasi yang kami peroleh dari beberapa perusahaan yang belum serah terima fasos fasum, kendala yang sering dihadapi diantaranya berkas perolehan tanah yang belum selesai. Ada yang masih berupa AJB dan bahkan ada yang masih berupa Akta Pengoperan Hak. Jika dokumen pertanahan masih berupa AJB dan Akta Pengoperan Hak, tentu belum boleh disertifikatkan dilepaskan ke Pemerintah Provinsi DKI.” Jelas Herlina saat ditemui di Kantor Pusat LKPPI, Pulomas Jakarta Timur, Minggu (19/2/2023).
Bahkan di luar dugaan Ketum LKPPI juga menyampaikan terdapat beberapa ada juga yang melaporkan kepada LKPPI, sulit meminta rekomendasi pertanahan terkait Surat Keterangan Penguasaan Fisik dan Surat Keterangan Tidak Sengketa di tingkat RT, RW, lurah dan camat. Padahal menurutnya, surat tersebut untuk kepentingan Pemprov DKI.
“Ada pula dokumen pertanahan yang memiliki masalah hukum. Unit-unit gedung sudah laku terjual, tetapi dokumen pertanahan dijadikan jaminan hutang sehingga hak konsumen terabaikan, demikian pula proses penyerahan fasos fasum tidak bisa dilaksanakan.” Pungkasnya.
“Berkas permohonan yang masuk ke BPN bukan hanya satu tapi ratusan. perusahaan masih belum diproses pembuatan sertifikatnya karena berbagai kendala tersebut,” ungkap Herlina melanjutkan.
Ketua Umum LKPPI kemudian mengatakan, Fasos dan Fasum dapat menjadi indikasi adanya korupsi, karena ada nilai pemasukan keuangan negara yang tidak atau belum dilaksanakan.
“Tertundanya penyerahan dan pensertifikatan Fasos dan Fasum ini apabila dibiarkan akan berpotensi menjadi lahan empuk Praktek Korupsi untuk Oknum – Oknum yang berwenang. Sehingga diperlukan keterlibatan semua pihak termasuk KPK untuk memastikan penyelesaian persoalan Fasos dan Fasum menjadi tuntas menyeluruh.” Tegas Herlina Butar Butar.
Ketika disinggung terkait pengelolaan aset milik Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Ketum LKPPI mengatakan akan berdampak bagus apabila dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan publik lintas sektoral.
“Ego sektoral ini harus bisa dieliminir.” Tegas Herlina.
BACA JUGA:
PPP DKI Jakarta Bantah Guruh Tirta Lunggana di Pecat Partai Ka’bah
Sebelumnya diketahui Kepala BPAD DKI Jakarta M Reza Pahlevi mengatakan pihaknya menargetkan akan memanfaatkan sistem informasi dan teknologi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk sertifikasi lahan fasos fasum di 5 Kota se DKI Jakarta.
“Sistem IT untuk sertifikasi lahan fasos fasum yang sudah connect dengan Kementerian ATR/BPN akan mempermudah para pengembang menyerahkan kewajibannya fasos fasum kepada Wali Kota, kemudian disertifikatkan oleh BPAD, dan kami segera menyerahkan pemanfaatan lahan tersebut kepada para pengguna SKPD dan UKPD,” ujar Kepala BPAD DKI Jakarta M Reza Pahlevi dikutip Tribunnews, Senin (13/2/2023).
Reza menerangkan sejak awal Januari BPAD bersama Konsultan Jasa Survey Pemetaan & Pengukuran Lahan dan Tanah telah mematok 1.000 bidang lahan fasos fasum.
“Pemanfaatan sistem IT ini membuat kami optimis 4.000 bidang lahan fasos fasum bisa disertifikatkan,” ucap Reza.
Ia menjelaskan pemanfaatan IT tersebut dapat mempercepat pencapaian penataan sistem aset agar lebih cepat dan efektif.
Sehingga aset- aset fasos fasum itu dinilai bisa menambah potensi PAD Pemprov DKI, serta mengurangi beban biaya perawatan yang ditanggung Pemprov lantaran pengelolaannya dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Sementara itu Sekretaris BPAD Ireni Martawijaya mengatakan, pihaknya telah berhasil mensertifikatkan lahan Taman Margasatwa Ragunan seluas 150 hektare dengan nilai zona tanah sebesar Rp4 triliun.
“Mulai 2017 kami memanfaatkan sistem berbasis SIERA, sehingga TMR sekarang sudah disertifikatkan,” kata Ireni.
Selain itu kata Ireni, BPAD juga mengelola aset Waduk Setu di mana saat ini menjadi destinasi agrowisata yang dikelola pihak ketiga.
“Mereka membayar pajak hiburan, pajak restoran dan retribusi kepada Kas Daerah secara online,” ucap Ireni.
Sementara itu, Ketua Derap Pembangunan RM Andre Widjojo menambahkan, target 4.000 bidang tanah disertifikatkan yang menjadi arahan Pj Gubernur Heru Budi Hartono harus diwujudkan dengan kerja keras dan sinergi bersama seluruh stakeholder.
“Pencatatan dan pengelolaan aset dengan sistem IT ini menjadi keharusan diera digitalisasi ini, dan semua pihak wajib mendukungnya agar pencatatan dan pengelolaan aset di Pemprov DKI lebih tepat, cermat dan dijamin akuntabilitasnya,” tutur Andre. (TIM)