Diduga Pria Beristri Di Flotim Mabuk Miras, Gagahi Anak Difabel
Diterbitkan Kamis, 2, Februari, 2023 by Korps Nusantara
LARANTUKA – Seorang pria berinisial IKT alias T asal Desa Tuakepa Kecamatan Titehena Kabupaten Flores Timur NTT tega mencabuli perempuan penyandang disabilitas (difabel). Aksi bejat itu dilakukan pelaku T usai mengkonsumsi minuman keras (miras) di rumah temannya.
Kapolres Flores Timur, AKBP I Ngurah Joni Mahardika melalui Kasat Reskrim Iptu Lasarus La’a saat dikonfirmasi, Rabu 1 Februari 2023 mengatakan pelaku saat ini sudah ditahan ditahan di Polres Flores Timur usai dilaporkan oleh orang tua korban.
“Pelaku berinisial IKT yang sudah berkeluarga, kita sudah amankan. Korbannya perempuan yang alami gangguan mental berinisial ENT alias R. Pada Rabu 24 Januari 2023 orang tua korban Bartolomeus Pehang Tukan melaporkan ke Polisi,” ucap Lasarus.
Lanjutnya, “Korbannya sudah divisum dan hasilmya ada luka robek di bagian sesitifnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan atau pasal 290 ayat (1) KUHPtentang pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara”, jelasnya.
Lebih jauh Lasarus menerangkan bahwa benar pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekitar jam 01.30 wita ketika pulang mengkonsumsi minuman keras jenis arak di rumah temannya, tiba-tiba pelaku datang ke rumah korban R yang letaknya sekitar 100 meter dri rumahnya.
Sesampainya di rumah korban, pelaku yang sehari-hari sudah mengetahui korban yang mengalami cacat fisik dan mental tidur di dapur rumah sehingga pelaku langsung mendorong dan masuk kedalam dapur tersebut.
“Pelaku kemudian mencabuli korban dengan cara meraba-raba badan korban dari kaki hingga kepala dan selanjutnya di bagian sensitif korban”, jelas Kasat Reskrim.
“Saat korban hendak menolak, pelaku langsung menutup mulut korban sehingga korban yang sehari-hari sebagai penyandang Disabilitas tidak bisa berbuat apa-apa. Setelah melakukan aksi bejatnya kemudian pelaku membuka bajunya dan membuang di tempat tersebut dan pelaku menangis”, lanjutnya menjelaskan
Selain itu dijelaskan juga bahwa terbongkarnya aksi bejat tersebut lantaran karena orang tua korban mendengar suara tangisan dari pelaku
“Karena terdengar suara menangis sehingga orang tua korban bernama Meus keluar dari rumah dengan membawa senter dan pada saat senter dinyalakan, orang tua korban melihat pelaku sedang menangis dalam posisi tersungkur di bawa tempat tidur korban,” ujar Lasarus.
Tambahnya, “Sehingga saat itu org tua korban tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dan hanya menyuruh pelaku pulang namun keesokan harinya korban menceritakan semua kejadian kepada ibunya”, tambahnya menjelaskan
Atas kejadian tersebut orang tua korban Bartolomeus Pehang Tukan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan sudah ditahan sejak tanggal 25 Januari 2023.
Diketahui kasusnya saat ini sedang ditangani unit PPA yang saat ini smntara diback up oleh Kanit Pidum, Aipda IRWANTO karena kanit PPA sedang mengikuti pendidikan pengembangan.(*)