MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Soal Bayar Belis, Berujung Di Pengadilan Negeri Atambua

Diterbitkan Jumat, 16, Desember, 2022 by Korps Nusantara

Pengadilan Negeri Atambua

KORPSNUSANTARA, ATAMBUA, NTT – Belis atau mas kawin berdasarkan adat timur adalah beban yang diberikan kepada keluarga pria untuk diberikan kepada keluarga dari mempelai wanita agar sah dan diakui secara tradisi adat timur sebelum kedua insan membentuk sebuah rumah tangga baru.

Namun, kondisi ini telah menjadi mis komunikasi antara keluarga perempuan dan keluarga dari pria sehingga melahirkan sebuah perkara hukum yang berujung pada penyelesaian di Pengadilan Negeri kelas IB Atambua.

Perkara Belis atau Mas kawin yang tertuang dalam Perkara perdata nomor 58/Pdt.G/2022/PN Atambua yang tertanggal 30 November 2022.

Atas perkara tersebut, kedua keluarga yakni Penggugat dari pihak keluarga perempuan dan tergugat dari pihak keluarga pria kembali bertemu di Pengadilan Negeri kelas IB Atambua untuk mengikuti perundingan atau mediasi yang dimediator Hakim ketua PN Atambua, Kamis, 15/12/2022 pukul 10.00 Wita.

Dalam mediasi tersebut, pihak penggugat memberikan beban yang harus di tanggung oleh pihak tergugat berupa Belis atau mas kawin sedikitnya, uang 53.500.000, sapi dua adik sebanyak dua ekor, dan sofren sebanyak dua keping, serta uang pelayan sebesar Rp.2.000.000.

“ iya beban itu sesuai dengan kesepakatan kami yakni antara keluarga dari kedua belahpihak waktu pertemuan pada 2015 lalu.” Ungkap seorang perwakilan penggugat Philipus Bere saat mediasi di PN kelas IB Atambua yang dikutip oleh NKRIPost.kamis, 15/12/22 siang.

Dijelaskannya, pada tanggal 24 mei 2015 lalu, kedua keluarga dari kedua mempelai melakukan pertemuan keluarga besar untuk mencari kesepakatan bersama terkait belis atau mas kawin yang harus ditanggung oleh pihak keluarga mempelai pria untuk diberikan kepada keluarga dari mempelai wanita.

Namun, perjalanan waktu keluarga besar dari mempelai pria tak kunjung datang hingga pada tahun 2017 ayah dari mempelai wanita Bernolda Soi menghembuskan nafas terakhirnya. Selain itu, lanjutnya, berselang satu tahun tepa di tahun 2018 ibunda dari Bernolda Soi menghembuskan nafas terakhirnya juga.

“ karena kedua orang tua kandung dari Bernolda Soi sudah meninggal maka kami sebagi keluarga rapatnya terpaksa melaporkan pihak dari keluarga pria ke PN kelas IB Atambua untuk kita selesaikan secara Hukum.” Tuturnya

Pada kesempatan yang sama, pihak tergugat dari keluarga pria yakni Julio Exposto Nunes menegaskan bahwa pihaknya menolak dengan tegas terkait belis (Mas Kawin) yang harus diberikan kepada pihak penggugat. Pasalnya, suami dari Bernolda Soi atau anak kandungnya yakni Aquilis De jesus Exposto telah sudah meninggal.

“ iya kita mau bayar belis bagaimana, yang bersangkutan saja (Aquilis De jesus Exposto,red) sudah tidak ada di dunia ini alias meninggal.” Tegasnya kepada media.

Jelasnya, Aquilis De jesus Exposto (Alm) meninggal bulan Agustus 2022 lalu. Perlu diketahui juga bahwa, Alm dengan Bernolda Soi di Karuniahi dua Orang anak dan kini kedua anak tersebut tinggal bersama dengan istrinya alm di rumah keluarganya di Dualasi Raiulun, kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu.

“ iya habis pemakaman anak saya, dia (bernolda Soi langsung membawa dua orang anak tersebut bergegas pergi ke rumah keluarga besarnya. Kami mau bertanggung jawab, tapi dia (Bernolda Soi,red) saja sudah pergi dengan membawa cucu saya.”

Tidak hanya itu, lanjut Julio, berselang beberapa minggu dia (Bernolda Soi) datang dan mengangkut barang – barang miliknya tanpa berpamitan dengan kami. Selain itu, rumah milik mereka pun langsung dibongkar dan dibawah ke rumah keluarganya tanpa berpamitan dengan kami keluarga besar dari pria.

“ saya secara pribadi sangat kecewa atas perilaku yang dilakukan oleh anak mantu. Sebelumnya, sudah kami katakan, bahwa suaminya sudah meninggal maka untuk kedepannya kebutuhan dia (bernolda Soi) dan anak – anaknya akan saya sebagai orang tua akan tanggung namun dia tidak menggubris itikad baik saya.” Sesalnya.

Dari hasil mediasi yang kita ikuti, sambung Julio, belum ada titik temu, karena dari pihak mereka (penggugat,red) menginginkan harus kita bayar belis sesuai apa yang disepakit sebelumnya. Namun jujur saja, saatnya soal belis (Mas Kawin,red) rupanya berat soalnya, yang bersangkutan kini sudah meninggal.

“ ia, kalo mereka bersih keras soal belis iya kita pasti tolak dan tetap berlanjut ke tahap yang berikutnya yakni persidangan agar jelas. “ tegasnya

Akibat mediasi yang belum menemukan solusi terbaik, hingga akhirnya, mediator hakim ketua PN kelas IB Atambua kembali memberikan waktu untuk penggugat dan tergugat untuk kembali memikirkan dan berunding bersama keluarga besar masing-masing soal tawaran yang sempat ditawarkan dari mediator Hakim ketua kepada penggugat dan tergugat.

“ mediator hakim ketua sudah menawarkan kepada kami, cukup keluarga dari pihak tergugat hanya membayar 28 juta kepada pihak penggugat sebagai Air Susu Ibu (Kebutuhan dari kedua anak tersebut,red). Tapi mereka (penggugat) tidak mau dan mereka menginginkan kami harus bayar 30 juta.” Jelasnya.

Atas ketidak terimanya dari pihak penggugat hingga akhirnya mediasi pun ti tundah hingga tanggal 20 Desember 2022.

Berdasarkan hasil pantauan dari wartawan NKRIPost. Mediasi berjalan cukup alot, dan mediasi yang berlangsung 11.30 siang hingga berakhir 02.30 sore.

Dari pantauan, mediator hakim ketua lebih banyak melontarkan pertanyaan kepada pihak penggugat yang diwakili oleh Philipus Bere di ruangan mediasi hingga pihaknya pun tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan dari hakim ketua.. *Ell.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *