Kasus Dugaan Pemerkosaan Oknum Paspampres-Kowad Pelaku dan Korban Terancam Dipecat
Diterbitkan Jumat, 9, Desember, 2022 by Korps Nusantara
JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan update hasil pemeriksaan terkait dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum perwira paspampres berpangkat mayor. Terduga korban adalah prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dari satuan Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Dalam Kasus antara Mayor Paspampres dengan perwira Kowad Kostrad tersebut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut tidak ada pemerkosaan, melainkan suka sama suka. Keduanya pun kini ditahan dan dijerat pasal asusila.
“Yang jelas kedua pihak, baik yang diduga pemerkosa dengan korban kini dua-duanya sudah ditahan,” kata Jenderal Andika di sela-sela pemeriksaan pasukan pengamanan pernikahan Kaesang dan Erina di Solo pada Kamis, 8 Desember 2022 kemarin.
Menurut dia, penahanan terhadap dua orang tersebut dilakukan karena merujuk hasil pemeriksaan awal. Dia bilang ada dugaan yang membuat kasus ini tak seperti yang diberitakan pada awal munculnya tersebut.
Maka itu, dari hasil pemeriksaan kasus tersebut, belum ditemukan adanya korban dari kasus tersebut.
“Jadi kalau benar ini bukan pemerkosaan, berarti tersangka hanya dua. Mereka berdua adalah pelaku dan kita kenakan Pasal 281 KUHP tentang asusila,” tutur eks Kepala Staf TNI AD (KSAD) tersebut.
Setelah dilakukan pengusutan, tidak ada unsur pemerkosaan dalam kasus tersebut, sebagaimana laporan awal. Karenanya, pasal yang dikenakan dari semula 285 KUHP tentang pemerkosaan diganti dengan pasal 281 tentang asusila. Pasal pemerkosaan pun gugur.
“Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka, dan beberapa kali,” kata Jenderal Andika dilansir detikJateng, Jumat (9/12/2022).
Berdasarkan fakta baru ini, lanjut Andika, perwira Kowad Kostrad yang tadinya sebagai korban, kini juga sudah ditahan dan terancam pidana asusila.
“Dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan, perkembangannya berbeda, karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban. Jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka,” sambung dia.
“Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua mungkin tidak seperti yang diberitakan awal yaitu pemerkosaan. Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua artinya mereka berdua adalah pelaku yang kita kenakan pasal 281 KUHP asusila,” jelas Andika.
BACA JUGA:
Prajurit Marinir Saksikan Fit And Proper Test Calon Panglima Laksamana Yudo Margono
Jika terbukti bersalah, keduanya bisa dipecat dari institusinya masing-masing. “Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas,” tegas Andika.
Dia mengatakan, saat ini pemeriksaan terhadap dua prajurit itu masih terus dilakukan. Andika juga mengungkapkan jika kedua pelaku terbukti melakukan pelanggaran tindakan asusila maka sanksi berat bakal diterima kedua anggota, yaini pemecatan dari anggota TNI.
“Ada kemungkinan dan kemungkinan itu cukup besar. Ini bukan pemerkosaan tetapi satu tindak asusila yang konsekuensinya sangat fatal,” jelas Andika.
“Selain hukuman pidananya juga peraturan mereka-mereka yang berbuat asusila di internal di kalangan internal hukuman tambahannya pemecatan dari dinas,” tegas Andika. (**)