MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Jamper Desak Menkominfo Take Down Akun Medsos Selebgram Denise Chariesta

Diterbitkan Rabu, 7, Desember, 2022 by Korps Nusantara

JAMPER (Jaringan Pemuda Penggerak)

Jakarta – Viralnya beberapa akun sosial media yang memproduksi konten-konten yang tak bermanfaat membuat masyarakat semakin resah dan khawatir berdampak rusaknya mental para generasi muda. Masyarakat berharap pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo harus membatasi atau memblokir akun-akun tersebut.

Salah satu elemen masyarakat yang menamakan diri JAMPER (Jaringan Pemuda Penggerak) menangkap persoalan ini sebagai masalah yang sangat serius dan perlu adanya tindakan yang tegas dari pemerintah. Dalam aksinya yang digelar pada Rabu (7/12/2022) di depan Kemenkominfo Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat.

JAMPER dalam aksinya menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kominfo agar memblokir akun-akun tersebut dan salah satunya akun selebgramnya Denise Chariesta.

“Anak bangsa sudah terjerumus dalam pornografi, anak TK pun bisa memegang handphone menonton YouTube, tiktok tetapi bila para selebgram, youtuber memberikan tontonan yang tidak edukasi maka anak-anak kita akan terjerumus dalam pornografi” ujar Aji saat menyampaikan orasinya didepan Kominfo.

Aksi berjalan lancar dan surat laporan diterima oleh Riska salah satu perwakilan dari Dirjen APTIKA Kemenkominfo yang kemudian pihaknya akan menindaklanjuti pelaporan tersebut untuk bisa audensi dengan Dirjen terkait.

VIDEO REKOMENDASI:

BACA JUGA:

Kisah Pilu Gadis Yatim Piatu Di TTS Hamil Diperkosa Pria Tua

Berikut kutipan selengkapnya surat Jemper yang di serahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia:

Nomor Surat : 007/LASIKON/JAMPER/XII/2022
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Laporan Akun Sosmed & Internet Konten Negatif
Kepada Yth. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA)
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta 10110
Di
J a k a r t a

Dengan hormat, Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan hidayah-Nya sehingga kita
semua selalu berada dalam lindungan-Nya dan diberi nikmat sehat dalam melakukan aktifitas sehari- hari.

Bersama ini kami secara khusus ingin melaporkan seorang selegram/ youtuber bernama Sdri. Denise
Chariesta yang dalam berbagai postingannya pada laman sosial media milik pribadinya yang viral saat
ini, antara lain di dalam akun, IGs: @denisechariesta91, twitter: chariesta.denise, tiktok:
denise.chariesta dan kanal youtube: DENISE CHARIESTA, mengandung dan/ atau memunuhi unsur
Internet – Konten Negatif berupa, ,antara lain Menyebar Berita Bohong, Pencemaran Nama Baik
Seseorang dan konten pornografi, pornoaksi dan konten asusila lainnya. Adapun beberapa pointer laporan kami secara konkrit terhadap Sdri. Denise Chariesta (DC) adalah
sebagai berikut :
1. Pelanggaran HAKI (UU No. 8 Tahun 2014 tentang Hak Cipta)
a. Posting seorang public figure (Artis/ selebriti)yang bernama AYU DEWI tanpa izin artis
bersangkutan. 2. Menyebar Berita Bohong (Pasal 28 Ayat 1, UU ITE)
a. Mengaku (tanpa bukti) bahwa dirinya hamil, b. Menuduh artis Luna Maya menelpon para artis (a.l Densu dan Uya) agar tidak mengundang
dirinya dalam podcast. 3. Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 Ayat 3, UU ITE)
a. DC dengan kapasitas sebagai publik figur dengan gampangnya mencemarkan nama baik
seseorang, dalam hal ini menimpa seseorang yang berinisial RD sebagai seorang Predator. 4. Perbuatan SARA (Pasal 28 Ayat 2, UU ITE)
a. Kerap mengaku kaya dan mengunggah konten pamer kekayaan serta merendahkan strata atau
golongan masyarakat miskin. 5. Konten Pornografi dam Keasusilaan, bertentangan dengan UU pornografi yg menampilkan
ketelanjangan dan/ atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. (Pasal 4 Ayat D, UU No. 44
Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 1, UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE)
Untuk menguatkan laporan kami tersebut, maka kami lampirkan bukti-bukti berupa “screen shoot” portal media berita yang menayangkan fakta-fakta yang disebut di atas.
Tujuan kami melayangkan laporan ini adalah karena banyaknya keluhan masyarakat yang kami terima
terkait isi dari postingan terlapor dengan muatan negatif yang bersifat kebohongan, mencemarkan
nama baik seseorang, konten amoral dan asusila yang dikhawatirkan dapat merusak moral dan susila
khususnya generasi muda bangsa dewasa ini.

Atas dasar dan desakan tersebut maka kami juga
mendesak dan meminta dengan amat serius kepada Kementerian KOMINFO RI untuk segera
“MENERTIBKAN” akun sosmed dan kanal youtube dari terlapor maupun mendesak disertai teguran
kepada platform/ operator akun dan kanal sosmed terkait yang terkesan seperti melakukan pembiaran
atas konten negatif yang tersebar di kanal-kanal terlapor tersebut agar segera melakukan langkah-
langkah penertiban yang diperlukan. Demikian surat laporan berbasis keluhan masyarakat ini kami buat dan layangkan secara sadar dan
sebenar-benarnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Besar harapan kami agar Kementerian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Cq. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA)
dapat menindak lanjuti laporan ini dan memenuhi permohonan tersebut di atas. Atas perhatian dan
kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Jakarta, 07 Desember 2022
Hormat kami,
JARINGAN PEMUDA PENGGERAK

Reporter : Iwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *