Pemko Medan Banyak Kebobolan Izin Membuat Bangunan “IMB”
Diterbitkan Selasa, 29, November, 2022 by Korps Nusantara
MEDAN – Pekembangan bangunan di Kota Medan Sumatera Utara (Sumut) semakin berkembang. Namun cukup banyak dari pembangunan tersebut yang tidak sesuai dengan izin atau bahkan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Misalnya pada salah satu bangunan di Jl. Gagak Hitam, Ring Road, terdapat bangunan yang berdiri tanpa adanya IMB, dan beberapa bangunan lain IMB tidak sesuai dengan isinya.
Setelah dikonfirmasi mengenai kebobolan IMB, pemerintah Kota Medan melalui Kabid Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Kota Medan, Ikhwan Damanik via pesan singkat di aplikasi seluler WA, beliau menjawab bahwa, kebobolan yang terjadi tidak banyak dan jika ketahuan, maka tim pengawasan dan pihak dinas perkim akan langsung ditindak.
“tidak juga, dan banyak bangunan yang jadi temuan tim pengawasan di lapangan dan kita tindak secara administratif dengan penertiban SP sampai pelimpahan ke Satpol PP.” Pesan Ikhwan. (17/11/2022).
Lebih lanjut, Ikhwan mengatakan bahwa kurangnya SDM menjadi alasan mengapa terdapat bangunan yang tanpa atau tidak sesuai IMB.
“Maklumlah, dengan jumlah SDM yang sangat terbatas untuk mengcover seluruh kota Medan, mana mungkin bisa dilakukan pengawasan secara optimal. Kami hanya bisa bekerja sesuai dengan kemampuan SDM kami.” Pungkasnya.
Terkait pengaduan, pihaknya menyampaikan erimakasih kepada masyarakat serta berbagai pihak yang mau memberikan informasi mengenai adanya kebobolan IMB.
“Dengan adanya informasi dari masyarakat dan rekan-rekan di luar, kami sangat terbantu dan untuk itu kami mengucapkan terimakasih.” pesan Ikhwan.
Tidak hanya sampai di situ, pada senin (21/11/2022), di Kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman, jalan Jenderal Abdul Haris Nasution No.17, Ikhwan mengatakan bahwa kasus IMB yang dilaporkan media NKRI POST sudah ditindaklanjuti dan tinggal menunggu tanda tangan dari Kadis.
Namun demikian pembangunan masih dilakukan oleh para pelanggar IMB karena keterlambatan surat dari Kadis.
“Sebenarnya udah kita cek, Cuma SP nya masih di pak Kadis belum ditandatangani. Beliau keluar terus. Itulah memang kita akui, kadang karena situasi kesibukan pak Kadis, kita terlambat akhirnya menyampaikan SP itu. Artinya tidak segera jadinya. Karena ada kendala waktu.” Ujarnya.
Ikhwan menambahkan pelanggaran-pelanggaran IMB dapat terjadi karena manipulasi dari pemohon.
“Kalau kita bilang salah, melanggar. Kadangkan banyak terjadi akal-akalan pemborong. Kenapa? karena IMB nya itu bisa dimanipulasi. Misalnya permohonan 26 unit ternyata yang dibangun 28 unit. Sudah melanggar tata ruang. Apakah hasil monitoring kita atau pengaduan masyarakat, pasti kita tindaklanjuti dan kita SP.” Ucap Ikhwan.
Namun sangat disayangkan, Dinas Perkim masih menerima kepengurusan dari pihak Biro Jasa yang menyebabkan pembangunan menjadi tidak sesuai dengan isi IMB.
“Mungkin bukan merekanya, tetapi ada pemohon yang minta tolong kepada Biro Jasa. Biro jasa terkadang menyampaikan agar membangun sekalian mengurus surat.” Ucap Ikhwan.
Untuk menindaklanjuti pelanggaran IMB, dinas Perkim hanya bisa mengirim sanksi administrasi kepada pelanggar, sedangkan perihal pemberhentia paksa merupakan tugas dari Satpol PP.
“Kita tidak bisa menghentikan. Karena surat itu sudah kita perintahkan untuk berhenti. Setiap pelanggaran itu tiga kali. SP pertama ke SP kedua jaraknya tujuh hari. SP kedua ke SP ketiga jaraknya tiga hari. SP ketiga ke tindak Satpol PP jaraknya satu hari.” Ucap Ikhwan.
Kenakalan pembangunan juga masih terjadi bahkan setelah pembongkaran paksa Satpol PP. Hal ini diduga karena Satpol PP tidak mengetahui cara membongkar paksa bangunan yang aman.
“Ketertinggalan Satpol PP adalah mungkin mereka tidak ada pengawasan. Secara teknis mungkin juga tidak paham bagaimana cara membongkar yang aman agar tidak rubuh menimpa petugas, rumah warga atau sejenisnya. kalau hanya dinding pecah, dibangun mereka lagi. Mereka tidak berani mengabiskan itu karena mereka tidak tahu teknik membangunnya. Makanya mereka menyegel saja.” Ucap Ikhwan.
Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi pelanggaran IMB, dinas Perkim melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta menghimbau masyarakat untuk bijak membeli bangunan.
“Kita sosialisasi. Artinya kita sosialisasikan ke masyarakat supaya tidak terjadi pelanggaran itu sampai PBG nya tertib. Sebenarnya praktik-praktik seperti itu dapat berhenti dengan sendirinya jika pembeli rumah di komplek itu teliti dan melihat IMB. Memperhatikan rumahnya yang mana di dalam ini.” Ucap Ikhwan.
Untuk selanjutnya media ini berharap kepada dinas Perkim agar mengecek kesesuaian antara IMB dengan bangunan di lapangan sebelum maupun sesudah IMB selesai dibuat. Juga memastikan bahwa kepengurusan IMB langsung dilakukan oleh pihak pemborong tanpa melalui biro jasa. Serta lebih sering mengingatkan Kadis untuk mempercepat penandatanganan SP saat terjadi pelanggaran pembangun, agar pelanggaran pembangunan segera dihentikan sebelum selesai dibangun. (LP)