MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

8 WNA Timor Leste Di Deportasi Imigrasi Atambua

Diterbitkan Sabtu, 26, November, 2022 by Korps Nusantara

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua. Jumat, (25/11/2022) melaksanakan pendeportasian tiga orang WNA Kebangsaan Timor Leste melalui PLBN Motaain. Kegiatan pendeportasian ini juga di hadir petugas agen Konsulat Timor Leste di Atambua.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A Halim kepada rri.co.id mengatakan, kegiatan deportasi 3 WN Timor Leste ini berdasarkan surat perintah nomor : W22-IMI.IMI.5.GR.03.08-2389 tertanggal 24 November 2022 tentang pengawalan pendeportasian dilakukan oleh petugas Inteldakim Kanim Kelas II TPI Atambua berkoordinasi dengan Supervisor Imigrasi di PLBN Motaain dalam rangka mengurus administrasi pendeportasian untuk menerakan cap keluar pada travel dokumen perjalanan ketiga WNA tersebut.

Halim menjelaskan adapun identitas WN Timor Leste yang dideportasi, yaitu Atriana O. Dos Santos (P), Celina De Jesus Soares (P) dan Armindu Dos Reis Soares (L).

“Ketiganya berstatus ibu, anak dan cucu yang berasal dari Bobonaro-Timor Leste dan diseportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Halim.

Berdasarkan kronologis jelas Halim, ketiganya ditangkap oleh pihak Polres Belu pada tanggal 16 November 2022, ketika melintas ilegal masuk wilayah Indonesia dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Ketiganya kemudian diperiksa oleh petugas Polres Belu dan mendapati bahwa ketiganya merupakan WN Timor Leste yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan mengaku melintas ilegal masuk wilayah Indonesia.

“Mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui daerah Haekesak, Kecamatan Raihat secara ilegal pada tanggal 15 November 2022, dengan tujuan menghadiri acara kematian keluarga di Raihat sekaligus mengikuti acara wisuda keponakannya yang berada di Kupang dan berencana akan berada di wilayah Indonesia selama 7 hari,” ujar Halim.

Masih lanjut Halim, pihak Polres Belu kemudian mengantar dan menyerahkan ketiganya ke Kantor Imigrasi Atambua untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah diperiksa oleh petugas Inteldakim Kanim Atambua, ketiganya membuat pengakuan yang sama seperti ketika diperiksa oleh pihak Polres Belu.

“Jadi, terhadap WN Timor Lsste ini atas pelanggaran keimigrasian ini, ketiganya dicekal selama 6 bulan oleh Kanim Atambua,” kata Halim.

BACA JUGA:

Gubernur NTT Semprot Bupati TTS Minta Tampar Kadis Pertanian, Video Viral

Kabareskrim: Kematian Brigadir Yoshua Aja Mereka Tutupi

Identitas Penghina Ibu Negara Iriana Jokowi Diduga Berdomisili di Yogyakarta

Setelah diterakan cap keluar wilayah Indonesia, tim berangkat menuju Pos Imigrasi Batugade Timor Leste untuk memastikan yang bersangkutan diterima dan diterakan cap kedatangan oleh petugas imigrasi Timor Leste.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *