Kejari Flotim Serahkan Tersangka Korupsi Dana Covid 19 Ke JPU
Diterbitkan Kamis, 17, November, 2022 by Korps Nusantara

FLOTIM – Temuan Penyelewengan sejumlah anggaran dana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur akhirnya Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur (Kejari Flotim) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid 19 ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (15/11/2022).
Kasie Pidsus Cornelis S Oematan kepada Awak media di Kejaksaan Negeri Larantuka pada Selasa malam 15 November 2022 menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur 2020 itu dinyatakan rampung.
“Barang bukti dan tiga tersangka, yakni PIG mantan Sekretaris Daerah Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD, dan PLT sebagai mantan Bendahara BPBD, kita serahkan ke JPU hari ini,” Ujar Kornelis.
Selanjutnya, ketiga tersangka yaitu PIG mantan Sekretaris Daerah Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD dan PLT sebagai mantan Bendahara BPBD akan ditahan selama 20 hari sejak 15 November sampai (14/12/2022).
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid 19 tersebut Kejari Flotim menyebutkan kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai RP 1,5 miliar lebih.
Sungguhpun demikian, kejaksaan negeri Flores Timur melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kornelis Oematan belum merinci secara pasti dari kerugian negara tersebut yang di sangkakan kepada para pelaku.
“Kepada keluarga akan saya sampaikan langsung. Tapi untuk umum nanti akan kita sampaikan dalam surat dakwaan nanti di Persidangan.” Ujar Kasie Pidsus.
Informasi yang di himpun media ini, dari kerugian negara RP 1,5 miliar rupiah tersebut, kerugian negara yang disangkakan kepada tersangka PLT senilai 1 miliar rupiah jauh berbeda dengan nominal angka yang di rilis Kejari Flotim pada (28/10/2022) lalu senilai 430 juta rupiah kerugian negara.
BACA JUGA:
Viral Aksi KDRT, Suami Aniaya Istri di Videokan Anak
Bupati Simalungun Kesal: Terbitkan Surat Perintah Berbau SARA, Kadis Pendidikan Simalungun Dicopot
Sementara itu tersangka PIG disangkakan dengan kerugian negara senilai hanya RP 300 juta yang juga jauh berbeda dengan nominal angka yang di rilis Kejari Flotim pada (28/10/2022) lalu senilai RP 700 juta rupiah kerugian negara.
Disisi lain, Tersangka AHB belum ada ditemukan informasi nilai kerugian negara yang Ia timbulkan.
Selain itu, JPU akan menyempurnakan rencana surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang.
“Setelah pelimpahan ini juga penyidik akan menerbitkan surat perintah penyidikan tindak pidana pencucian uang. Untuk kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp. 1,5 miliar lebih,” ujar Kasie Pidsus Kejari Flores Timur.(*)