MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

DPRD Kota Bogor Usulkan Raperda Prakarsa Tentang Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan

Diterbitkan Selasa, 15, November, 2022 by Korps Nusantara

DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna internal

HUMPROPUB – DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna internal, dengan agenda pembahasan usulan Raperda Usul Prakarsa tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Selasa, (15/11/2022).

Juru bicara Bapemperda DPRD Kota Bogor, Gilang Gugum Gumelar, menyampaikan Urgensi Penyusunan Rancangan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kota Bogor. Berdasarkan bahwa, selama ini landasan hukum dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan di Kota Bogor belum ada regulasi daerah yang mengaturnya.

“Kebutuhan payung hukum di daerah yang memberikan penguatan bagi Pendidikan Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan, baik formal, informal, maupun non formal. Dengan berbagai metode dan aplikasinya maka diperlukan regulasi yang mengaturnya”. Jelas Gilang.

Lebih lanjut, Gilang memaparkan latar belakang dari Raperda ini adalah : Pancasila sebagai dasar negara, dan ideologi negara merupakan tanggung jawab negara, untuk dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Adapun sasaran yang ingin diwujudkan adalah agar nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan sehari – hari, maupun kehidupan kenegaraan. Sehingga dapat dipedomani dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Atas laporan Bapemperda ini, fraksi – fraksi DPRD Kota Bogor pun, menyampaikan pandangannya melalui Pandangan Umum (PU). Gabungan fraksi – fraksi DPRD Kota Bogor yang disampaikan oleh Rizal Utami dari Fraksi PPP.

Dalam penyampaiannya, Rizal mengatakan bahwa, fraksi – fraksi DPRD Kota Bogor menyetujui Usul Prakarsa Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Namun, perlu adanya penyempurnaan, dan kajian lebih lanjut. Khususnya seperti masukan fraksi – fraksi antara lain, pengertian Pancasila misalnya. Sejauh studi yang dilakukan, belum ada definisi peraturan perundang – undangan mengenai apa yang didefinisikan Pancasila. Namun, tentu nanti bisa dipertimbangkan untuk merumuskan definisi yang mengacu pada literatur sejarah dan pandangan ahli.

“Hal – hal luhur di atas dalam Pembukaan UUD 1945 harus menjadi pedoman, dan di sosialisasikan di publik. Hal ini yang kemudian melandasi inisiasi Raperda Pendidikan Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan”. Tutup Rizal.

Atas terselenggaranya paripurna internal ini, seluruh anggota DPRD Kota Bogor pun, menyetujui agar usul prakarsa Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan, Wawasan Kebangsaan agar bisa dibahas lebih lanjut, dan masuk kedalam Propemperda.

 

(M.Fazar Sutiono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *